Tak kenal maka ta'aruf. Pernah dengar atau baca kalimat tersebut? Yes, itu adalah kalimat yang sangat marak belakangan ini. Jika sebelumnya "Tak kenal maka tak sayang" maka sekarang "Tak kenal maka Ta'aruf".
Apasih ta'aruf itu? Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ta'aruf artinya perkenalan. Dalam konteks pernikahan ta'aruf adalah perkenalan antara pria dan wanita. Didalam Islam ta'aruf adalah proses yang dianjurkan bagi pria dan wanita yang hendak menikah untuk melalui proses tersebut.
Setelah memahami apa sebenanya ta'aruf tersebut. Penting untuk mengetahui bagaimana tata cara dalam ta'aruf agar tidak melenceng dari yang seharusnya. Berikut tata cara ta'aruf sebelum menuju jenjang pernikahan:
1. Membersihkan Niat Karena Allah SWT
Niat menikah sepatutnya tujuannya semata untuk menjalankan ibadah karena Allah SWT. Niat karena Allah SWT Insya Allah akan menjadikan pernikahan tersebut mendapatkan ridho dan mencapai kemuliaan dari-Nya.
2. Melihat Calon
Rasulullah SAW bersabda: `Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.` (Riwayat Abu Daud)
Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim)
3. Mendatangi Kedua Orang Tua Calon Pasangan
Ketika telah menemukan calon pasangan maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kedua orang tuanya. Mendatangi kedua orang tua pasangan akan menunjukkan kesungguhan hati untuk meminang sang calon pasangan. Di dalam agama Islam ketika seorang pria tertarik kepada seorang wanita, maka dianjurkan untuk segera mendatangi kedua orang tua calon pasangan untuk mengutarakan niat meminang calon pasangan.
4. Menjalin Komunikasi
Tahap selanjutnya adalah menjalin komunikasi. Saat ta'aruf dianjurkan untuk saling bertanya beberapa hal yang dianggap penting untuk mengetahui lebih banyak hal terkait calon pasangan. Hal ini juga sebagai pertimbangan apakah sang calon memiliki kecocokan atau visi misi agar kelak hubungan bisa terjalin dengan baik. Ketika menjalani ta'aruf agar tidak terlalu sering bertemu atau saling komunikasi seperti berkirim pesan terlalu sering. Jika ingin bertemu tidak boleh hanya berdua saja harus ada pendamping untuk mencegah hal-hal hyang tidak diinginkan.
5. Tidak Berduaan (Tidak ber-khalwat)
Seperti dijelaskan di point 4 bahwa salah satu tahap ta'aruf adalah komunikasi salah satunya dengan bertemu secara langsung. Pertemuan secara langsung bisa dilakukan sekali hingga 2 kali namun harus didampingi atau ditemani pihak ketiga.
6. Tundukkan Pandangan
Tundukkan pandangan yang dimaksud bukan menutup mata namun menundukkan kepala untuk menjaga pandangan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina mata.
7. Sholat Istikharah
Setelah mendapat informasi yang diinginkan tentang sang calon maka tahap selanjutnya adalah Sholat Istikharah. Sholat Istikharah adalah sholat sunnah berjumlah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang berada diantara dua pilihan, sholat yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah SWT agar diberi pilihan terbaik menurut-Nya. Sholat Istikharah bisa dilakukan kapan saja ketika ada waktu namun untuk waktu terbaik pelaksanaannya dianjurkan diwaktu pelaksanaan Sholat Tahajjud, yakni dilaksanakan di sepertiga terkahir dari waktu malam di antara pukul 01.30 - hingga menjelang subuh.
8. Tentukan Waktu Khitbah/Lamaran
Dalam proses ta'aruf yang perlu diingat bahwa proses ta'aruf tidak boleh terlalu lama sampai berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Jika masing-masing pihak sudah mengambil keputusan maka segerakanlah untuk melaksanakan pernikahan. Hal Ini agar menghindari fitnah.
9. Akad
Ketika semua persiapan sudah dilakukan dengan baik maka tibalah waktu untuk menikah. Dalam islam tidak dianjurkan berlebih-lebih atau bermewah-mewahan dalam pernikahan karena sejatinya yang wajib dalam proses pernikahan adalah Kedua mempelai, Wali, Saksi dan Ijab Kabul. Resepsi adalah tambahan saja sebagai bentuk rasa syukur. Pelaksanaan pernikahan dilakukan sesuai kemampuan dan tidak memberatkan kedua belah pihak.